Showing posts with label Penerbangan. Show all posts
Showing posts with label Penerbangan. Show all posts

Pdu | Protocol Data Unit

Interkoneksi Sistem Terbuka (OSI) yg dipakai dalam telekomunikasi yg mengacu pada sekelompok isu dipadukan atau dihapus oleh lapisan model OSI. Protokol yg menggambarkan hukum yg mengontrol komunikasi HORIZONTAL, yaitu, percakapan antara proses yg berjalan pada sesuai lapisan dalam OSI Reference Model.



Setiap lapisan dalam model memakai PDU untuk berkomunikasi serta bertukar informasi, yg hanya sanggup dibaca oleh lapisan rekan pada perangkat akseptor serta lalu diserahkan kepada lapisan atas berikutnya sehabis pengupasan.

Pada setiap lapisan (kecuali lapisan satu) komunikasi ini kesannya mengambil bentuk semacam pesan yg dikirim antara elemen software yg sesuai pada dua atau lebih perangkat.

Karena pesan yakni prosedur untuk mengkomunikasikan isu antara protokol, yg paling umum disebut Protokol Data Unit (PDU).

Setiap PDU mempunyai format khusus yg mengimplementasikan fitur serta persyaratan protokol.

PDU Acuan OSI

PDU memakai lapis 1 sampai lapis 4
Lapis 1 (Lapisan Wujud) - Bit.
              Simbol Data (Sebagai "Aliran")
Lapis 2 (Lapisan Taut Data) - Frame
              Bingkisan jaringan (Frame)
Lapis 3 (Lapisan Jaringan) - Packet
              Bingkisan jaringan (Packet)
Lapis 4 (Lapisan Angkut)
              - Petak (Segment) untuk TCP
              - Bobotan (Datagram) untuk UDP




Informasi yg dialirhantarkan sebagai satuan di antara Wujud-Rakan (PEER Entities) suatu jaringan serta sanggup berisikan isu kendali, menyerupai isu alamat jaringan, atau data-pengguna/beban-muatan (Payload).

Sistem berlapis, Satuan data diperincikan dalam tatacara komunikasi pada lapisan tertentu terdiri dari Informasi Kendali-Tatacara (Protocol-Control Information) serta pun data pengguna lapisan. Misalnya: BPDU atau PDU iSCSI.



[  Computer Network Layers  (16) - Alex S
[  OSI-Stack  (8) - Peter R. Egli
[  Protocol Data Units and Encapsulation  (7) - Mark A. Dye
[  Protocol Layering  (31) - An Engineering Approach
[  TCP IP Tutorial  (74) - FUJITSU
[  Understanding Data Encapsulation  (3)



Pesawat Penumpang - Embraer E-170

Embraer E-170 Jets - Pesawat penumpang jet berbaserta sempit, bermesin ganda, jarak menengah diunitsi oleh EMBRER, Industri Dirgantara Brazil pun memunitsi pesawat komersial, militer, serta korporat. Paris Air Show tahun 1999 serta diunitsi tahun 2002, Pesawat ini mengalami sukses. September 2010, masih terdapat sisa pesanan niscaya 245 pesawat E-Jets serta 747 opsi.



Perusahaan pembangun melaporkan 671 unit telah dikirim serta diprediksi selesai tahun 2016, lebih dari 1.100 unit akan dikirimkan. Terdiri dari dua varian keluarga komersial utama serta sebuah varian pesawat jet bisnis.
  -  E-170 serta E-175 yg lebih kecil menso pesawat model utama.
  -  E-190 serta E-195 yg menso versi perpanjangan, perbedaannya mesin jet, sayap yg lebih besar, serta perbedaan struktur roda pendarat.

Pesawat secara teknik merupakan Embraer Regional Jets ("ERJ") serta Sistem AVIONIK nya disokong dengan
  -  Sistim Instrumen Penerbangan Elektronik Honeywell Primus Epic.
  -  Sistim Fly By Wire
  -  ERJ-170 serta ERJ-175 dipacu oleh mesin GE CF34-8E
      Dengan daya dorong masing-masing sebesar 14.200 Lbf (62,28 kN).



Embraer-170 yaitu versi unitsi pertama. Prototipnya dilepaskan pada 29 Oktober 2001, dengan penerbangan persertaa 119 hari lalu pada 19 Februari. Diprkenalkan ke masyarakat Mei 2002 di konvensi Asosiasi Maskapai Region Eropa.


Respon Positif dari komunitas maskapai, Embraer meluncurkan E-175. Penerbangan persertaan dari versi perpanjangan E-175 dilakukan pada bulan Juni 2003. Sertifikasi tipe E-170 diperoleh hampir 2 tahun debut publiknya.

Pengiriman E-170 pertama kepada pengguna persertaa LOT Polish Airlines pada Maret 2004. E-175 pertama dikirimkan kepada Air Canada serta memasuki layanan pada Juli 2005.


Seri pesawat yg mempunyai kapasitas sebagai pesawat penumpang. Embraer membuatkan rancangan Inovatif  "Double-Bubble" untuk pesawat jet penumpang komersialnya. Embraer E-Jets memakai dingklik empat kolom diubahsuaikan permintaan.


Advanced Range (AR) versi E-170 sanggup membawa beban penuh penumpang sampai 2.150 nm (3.982 km). Seberapa jauh E170 terbang dengan menentukan kota terdekat.


Rentang Indikatif, Didasarkan pada suhu ISA, nol angin, serta penumpang maksimal dalam standar, konfigurasi kelas tunggal serta tidak akan dipakai untuk perencanaan penerbangan.


[  Embraer-170_Cabin
[  Embraer-170_Cockpit
[  Embraer-170_Commonality
[  Embraer-170_Engine
[  Embraer-170_Ground
[  Embraer-170_Performance
[  Embraer-170_Weights


Embraer-170 Avionic System

Embraer-170 (Embraer Regional Jets "ERJ") Pesawat JET komersial yg dikembangkan oleh Embraer berkapasitas 70 penumpang. Pesawat secara teknik Sistem Avioniknya disokong :
  -  Instrumen Penerbangan Elektronik "Honeywell Primus Epic".
  -  Sistim Kontrol Penerbangan "Fly By Wire".
  -  Mesin GE CF34-8E - Daya dorong sebesar 14.200 Lbf (62,28 kN).

Honeywell Primus Epic® 



Kokpit serba Digital. Honeywell Primus Epic - Arsitektur Avionik Modular Suite meliputi Electronic Flight Instrument System (EFIS) dengan tampilan lima warna Liquid Crystal Displays (LCD). Yang diunitsi oleh Honeywell Aerospace.



Sistem terdiri dari
  -  PFD ( Primary Flight Display )
  -  MFD ( Multi Fuctiion Display )
  -  EICAS ( Engine Indicating Crew Alerting Avionic System ) Seperti Gambar diatas,
Kontrol penerbangan dengan teknologi Fly-by-Wire (dikendalikan komputer, kontrol penerbangan utama listrik) dengan pengecualian Aileron Nya.

HONEYWELL PRIMUS EPIC

Informasi ditampilkan pada Sistem Layar Elektronik (EDS) panel tampilan datar di kokpit. Termasuk Tampilan Primer Penerbangan (PFD), Tampilan Multifungsi (MFD) serta Instrumen Mesin serta Sistim Pengingatkan Kru (EICAS).



Sistem Primus Epic berbasis Software, Memberikan nilai belum pernah terso sebelumnya dengan memungkinkan untuk mudah-Install serta Update irit biaya, termasuk komunikasi masa depan, Navigasi serta Produk Manajemen kemudian lintas Pengawasan/Udara.
























Bus AVIONIK yg dipakau pada PRIMUS EPIC.
  -  ASCB-D
  -  Local Area Network
  -  ARINC 429
  -  RS-232
  -  CAN Bus
  -  WX
  -  Analog Discrete
  -  Antena Coax
  -  ARINC 717
  -  Digital Audio


MODULAR AVIONIC UNIT - Memadukan kemampuan jaringan pesawat serta sistem Avionik berbasis Modular. Honeywell menyebut konsep yg memungkinkan modul fungsional ditempatkan di mana saja di pesawat serta terhubung dengan Databus berkecepatan tinggi.

Central Maintenance Computer (CMC)
Menyederhanakan pemeliharaan melalui Eksklusif Koneksi On-Line ke manual pemeliharaan Elektronik melalui terminal jarak jauh (Laptop).


  -  Sederhana serta Intuitif pemecahan masalah.
  -  Mempercepat mekanisme pemeliharaan, cepat meng-Identifikasi akar penyebab.
  -  Dapat dipakai untuk tes Interaktif.
  -  Dalam penerbangan kemampuan men-Download Diagnostik.
  -  On-Line Link ke manual pemeliharaan memungkinkan Hypertext hubungan
      antara pesan pemeliharaan serta teks terkait dalam manual Elektronik.
  -  Komunikasi eksklusif dengan Printer.


EMBRAER-170  COCKPIT NIGHT SHIFT




























Persyaratan Umum Avionics

Menjamin Keselamatan Tansportasi Udara bila menjamin kehandalan pesawat yg digunakan. Kinerja penerbangan didasarkan pada sistem perawatan yg diterapkan serta pelayanan akan keperluan yg diperlukan.


























Mengadopsi peraturan yg tepat, sesuai dengan prasyarat untuk keamanan penerbangan. Selain itu, setiap negara di tingkat nasional membekali dokumen peraturan sendiri di bisertag operasi penerbangan. Biasanya, dokumen peraturan tingkat Nasional harus memenuhi persyaratan Internasional.

Operasi Penerbangan di tingkat INTERNATIONAL tertera dalam Organisasi menyerupai :
   •   International Civil Aviation Organization (-ICAO-)
   •   International Air Transport Association (-IATA-)
   •   Federal Aviation Administration (-FAA-)
   •   European Aviation Safety Agency (-EASA-)
   •   EuroControl


Persyaratan peraturan secara pribadi berkaitan dengan fungsi Avionik. Beberapa persyaratan Hardware Avionik timbul dari peraturan lain. Standarisasi aspek teknis fungsi modul (dimensi, sambungan listrik, standar untuk DDB serta banyak lainnya). Salah satu organisasi pengembang standar utama ialah ARINC.


Pengembangan Sistem Avionik terkait dekat dengan persyaratan, yg dikenakan oleh spesifikasi tertentu serta dokumen peraturan. Kepatuhan terhadap dokumen ini ialah keperluan yg diharapkan dalam proses desain serta pengembangan Sistem Avionik.

Pengembang Utama Peraturan untuk Pengembangan serta desain Avionik adalah:

   •   Asosiasi Transportasi Udara
       (Air Transport Association -ATA)

   •   Federal Aviation Administration (USA)
       (Federal Aviation Authority - FAA)

   •   Organisasi Eropa Keselamatan Penerbangan
       (Baserta Eropa Aviation Safety - EASA)

   •   Komisi Radio untuk Aeronautics
       (Komisi Radio Teknis Aeronautics - RTCA)

   •   Asosiasi desainer bergerak mesin
       (Society of Automotive Engineers - SAE)



[  Avionics for International Operations
[  Avionics Mandates and Operational Requirements
[  Avionics Requirements for Civil Aircraft
[  Avionics Requirements for Civil Aircrafts
[  Avionics Requirements Matrix

[  Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil


Organisasi Penerbangan Sipil Internasional - Icao

( International Civil Aviation Organization - ICAO ) - Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga ini membuatkan teknik serta prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan serta pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terncana serta aman.


Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, yg disusun oleh sebuah konferensi di Chicago pada bulan November serta Desember tahun 1944. Konvensi ini pun dikenal sebagai Konvensi Chicago). Pada bulan Oktober 1947, ICAO menso baserta khusus PBB yg gres didirikan. Konvensi Chicago ditetapkan tujuan ICAO.

Dewan ICAO membekali Standar serta merekomendasikan praktik mengenai penerbangan, pencegahan gangguan campur tangan yg ilegal, serta pertolongan fasilitas mekanisme lintas negara untuk Penerbangan Sipil Internasional.










Difinisi Standar serta Praktek Rekomendasi

STANDAR
Spesifikasi (Karakteristik fisik, Konfigurasi, Material, Kinerja, Personil atau Prosedur, Penerapan yg seragam, diakui ). Diperlukan untuk keselamatan atau keteraturan navigasi udara INTERNATIONAL serta NASIONAL Negara Peserta akan menyesuaikan dengan Konvensi.  Dalam hal ketidakmungkinan kepatuhan, pemberitahuan kepada Dewan menurut Pasal 38 dari Konvensi.

REKOMENDASI PRAKTEK
Spesifikasi untuk karakteristik fisik, konfigurasi, material, performa, personil atau prosedur, penerapan seragam yg diakui sebagai diinginkan dalam kepentingan keselamatan, keteraturan atau efisiensi navigasi udara INTERNATIONAL serta NASIONAL Negara Peserta akan berusaha untuk mengikuti keadaan sesuai dengan konvensi.


ICAO Annexes

ICAO SARPS (Standar serta Praktek Rekomendasi) untuk masing-masing bisertag tanggung jawab ICAO yg terkandung dalam 19 Lampiran. Setiap Annex berafiliasi dengan topik tertentu.
Semua tergantung pada perubahan reguler serta detail sehubungan banyak dari mereka yg terkandung dalam publikasi di nomor ICAO Document Seri.

Annex 1      Personnel Licensing

Annex 2      Rules of the Air

Annex 3      Meteorological Service for International Air Navigation

Annex 4      Aeronautical Charts

Annex 5      Units of Measurement to be Used in Air and Ground Operations

Annex 6      Operation of Aircraft

Annex 7      Aircraft Nationality and Registration Marks

Annex 8      Airworthiness of Aircraft

Annex 9      Facilitation

Annex 10    Aeronautical Telecommunications

Annex 11    Air Traffic Services

Annex 12    Search and Rescue

Annex 13    Aircraft Accident and Incident Investigation

Annex 14    Aerodromes

Annex 15    Aeronautical Information Services

Annex 16    Environmental Protection

Annex 17    Security: Safeguarding International Civil Aviation 
                    Against Acts of Unlawful Interference

Annex 18    The Safe Transport of Dangerous Goods by Air

Annex 19    Safety Management


More Detail ...


Federal Aviation Administration - Faa

Merupakan Lembaga Regulator Penerbangan Sipil di Amerika Serikat. Sebagai bab dari Kementerian Transportasi Amerika Serikat, baserta ini bertanggungjawab sebagai pengatur serta pengawas penerbangan sipil di Amerika Serikat (fungsinya seolah-olah dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Indonesia).



Unsertag-Unsertag Penerbangan Federal 1958 menso dasar aturan berdirinya forum ini dengan nama "Lembaga Penerbangan Federal" (Federal Aviation Agency), serta memakai namanya yg kini pada tahun 1966 saat FAA bernaung di bawah Jawatan Pengangkutan (Kementerian Transportasi AS).


Code of Federal Regulations (CFR)

Kode Peraturan Federal (CFR) edisi tahunan yaitu kodifikasi peraturan-peraturan umum serta permanen diterbitkan dalam Daftar Federal oleh departemen serta forum Pemerintah Federal diunitsi oleh Kantor Federal Register (OFR) serta Kantor Penerbitan Pemerintah.

























The Federal Aviation Regulations - FAR
TITTLE 14  AERONAUTICS AND SPACE

Diatur menso beberapa bagian, Karena Organisasi mereka membagi beberapa bab CFR. Setiap bab berkaitan dengan jenis tertentu dari aktivitas.

Misalnya, 
14 CFR Bagian 141 – Berisi aturan untuk sekolah pembinaan pilot. Bagian yg paling relevan untuk pilot pesawat serta AMTS (Aviation Maintenance Teknisi) tercantum di bawah ini. Banyak dari Fars didesain untuk meyesuaikan sertifikasi pilot, sekolah, atau pesawat udara daripada operasi pesawat.

Setelah desain pesawat disertifikasi memakai beberapa bab dari peraturan ini, itu bersertifikat terlepas dari apakah peraturan berubah di masa depan. Untuk itu, pesawat-pesawat gres yg bersertifikat memakai versi yg lebih gres dari Fars, serta dalam banyak aspek sanggup demikian dianggap desain yg lebih aman.

Part 1     – Definitions and Abbreviations

Part 13   – Investigation and Enforcement Procedures

Part 21   – Certification Procedures for Products and Parts

Part 23   – Airworthiness Standards: Normal, Utility, Acrobatic and Commuter Airplanes

Part 25   – Airworthiness Standards: Transport Category Airplanes

Part 27   – Airworthiness Standards: Normal Category Rotorcraft

Part 29   – Airworthiness Standards: Transport Category Rotorcraft

Part 33   – Airworthiness Standards: Aircraft Engines

Part 34   – Fuel Venting and Exhaust Emission Requirements for 
                    Turbine Engine Powered Airplanes

Part 35   – Airworthiness Standards: Propellers

Part 39   – Airworthiness Directives

Part 43   – Maintenance, Preventive Maintenance, Rebuilding, and Alteration

Part 45   – Identification and Registration Marking

Part 47   – Aircraft Registration

Part 61   – Certification: Pilots, Flight Instructors, and Ground Instructors

Part 63   – Certification: Flight Crewmembers Other Than Pilots

Part 65   – Certification: Airmen Other Than Flight Crewmembers

Part 67   – Medical Standards and Certification

Part 71   – Designation of Class A, Class B, Class C, Class D, and Class E Airspace Areas; 
                    Airways; Routes; and Reporting Points

Part 73   – Special Use Airspace

Part 91   – General Operating and Flight Rules

Part 97   – Standard Instrument Approach Procedures

Part 101 – Moored Balloons, Kites, Unmanned Rockets and Unmanned Free Balloons

Part 103 – Ultralight Vehicles

Part 105 – Parachute Operations

Part 107 – Small Unmanned Aircraft Systems

Part 117 – Flight and Duty Limitations and Rest Requirements: Flightcrew Members

Part 119 – Certification: Air Carriers and Commercial Operators

Part 121 – Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Operations

Part 125 – Certification and Operations: Airplanes Having a Seating Capacity of 20 or More
                    Passengers or a Payload Capacity of 6,000 Pounds or More

Part 129 – Operations: Foreign Air Carriers and Foreign Operators of U.S. 
                    Registered Aircraft Engaged in Common Carriage

Part 133 – Rotorcraft External-Load Operations

Part 135 – Operating Requirements: Commuter and On Demand Operations and 
                    Rules Governing Persons on Board Such Aircraft

Part 136 – Commercial Air Tours and National Parks Air Tour Management

Part 137 – Agricultural Aircraft Operations

Part 139 – Certification of Airports

Part 141 – Flight Schools

Part 142 – Training Centers

Part 145 – Repair Stations

Part 147 – Aviation Maintenance Technicians Schools

Part 183 – Representatives of The Administrator



European Aviation Safety Agency - Easa

Baserta Keselamatan Penerbangan Eropa (EASA) - Merupakan Lembaga Uni Eropa (UE) dengan kiprah peraturan serta direktur di bisertag keselamatan penerbangan sipil. Berbasis di Cologne, Jerman, EASA bangun pada 15 Juli 2003, serta mencapai fungsionalitas penuh pada tahun 2008, mengambil alih fungsi dari Otoritas Penerbangan Bersama (JAA).



Tanggung jawab EASA meliputi analisis serta penelitian keselamatan, kuasa operator asing, memperlihatkan saran untuk penyusunan unsertag-unsertag Uni Eropa, melakukan serta memantau peraturan keselamatan (termasuk inspeksi di negara-negara anggota), memperlihatkan jenis-sertifikasi pesawat serta komponen serta persetujuan dari organisasi yg terlibat dalam desain, pembuatan serta pemeliharaan unit aeronautika.















BASIC REGULATION

INITIAL AIRWORTHINESS
  —  PART-21   (Annex I)

ADDITIONAL AIRWORTHINESS SPECIFICATION
  —  PART-28   (Annex I)

CONTINUING AIRWORTHINESS
  —  PART-M    (Annex I)
  —  PART-145 (Annex II)
  —  PART-66   (Annex III)
  —  PART-147 (Annex V)
  —  PART-T     (Annex V)

AIR  CREW
  —  PART-FCL   (Annex I)
  —  Conversion of National Licences   (Annex II)
  —  Licences of Non-EU States   (Annex III)
  —  PART-MED  (Annex IV)
  —  PART-CC      (Annex V)
  —  PART-ARA   (Annex VI)
  —  PART-ORA   (Annex VII)

AIR OPERATION
  —  DEF               (Annex I)
  —  PART-ARO  (Annex II)
  —  PART-ORO  (Annex III)
  —  PART-CAT   (Annex IV)
  —  PART-SPA   (Annex V)
  —  PART-NCC  (Annex VI)
  —  PART-NCO  (Annex VII)
  —  PART-SPO   (Annex VIII)

THIRD COUNTRY OPERATOR
  —  PART-TCO  (Annex I)
  —  PART-ART  (Annex II)

ANS COMMON REQUIREMENT
  —  GEN  (Annex I)
  —  ATS   (Annex II)
  —  MET  (Annex III)
  —  AIS    (Annex IV)
  —  CNS   (Annex V)

ATM/ANS SAFETY OVERSIGHT

ATCO LICENSING

AIRSPACE USAGE REQUIREMENT
  —  PART-ACAS  (Annex I)

SERA
  —  Rules Of Air (RoA)  (Annex I)

AERODROMES
  —  DEF                       (Annex I)
  —  PART-ADRAR     (Annex II)
  —  PART-ADR.OR    (Annex III)
  —  PART-ADR.OPS  (Annex IV)





European Organization For The Safety Of Air Navigation - Eurocontrol

European Organisation for the Safety of Air Navigation (EUROCONTROL) - Merupakan sebuah organisasi internasional, didirikan tahun 1963, Tujuan utamanya yakni pembangunan sebuah sistem Pengelolaan Lalu Lintas Udara (Air Traffic Management -ATM) Pan-Eropa. Organisasi sipil ini mempunyai 38 negara anggota; pusatnya di kota Brussels.



EUROCONTROL - Mempersiapkan ringkasan singkat atas citra serangkaian Signifikan persyaratan avionik serta penerapan untuk pesawat Sipil serta Negara. Meskipun citra ini terutama untuk tujuan menawarkan Informasi, Informasi yg mempunyai kegunaan yg sanggup meningkatkan kesadaran wacana bagaimana pesawat Sipil serta Negara akan keselamatan.

EVOLUSI masa depan AVIONICS pun ditangani, dengan link ke jadwal yg tepat, inisiatif serta web seorang hebat sub-situs. Penting untuk dicatat bahwa informasi ini berhubungan, kecuali dinyatakan lain, ke wilayah udara atau kelaikan persyaratan Serikat Penerbangan Sipil Konferensi Eropa (ECAC).

[  EUROCONTROL  ]

Tujuannya yakni untuk daftar persyaratan utama Avionics
Termasuk yg baru-baru ini atau yg segera berlaku.

Di mana persyaratan sistem tidak diamanatkan di wilayah udara ECAC, penerapannya ditentukan oleh seluruh dunia ICAO Annex 6. Standar ini dibenamkan oleh Regulasi EASA serta operator yg terdaftar di ECAC harus sesuai.  Jika suatu Negara menentukan untuk mengesampingkan standar ICAO Annex 6, sebuah 'Perbedaan' harus diberitahukan kepada ICAO, yg akan diketahui oleh negara lain.

















Serikat Aviation Conference Sipil Eropa (ECAC)
Hal ini harus dicatat bahwa hanya National Aeronautical Information Publications (AIPs) serta Aeronautical Information Edaran (AICS) berisi informasi formal serta tanggung jawab wacana  persyaratan AVIONIC yg berlaku untuk pesawat sipil.

Di mana persyaratan sistem tidak diamanatkan di wilayah udara ECAC, penerapannya ditentukan oleh dunia luas akan Standar.ICAO Annex 6



Meskipun citra ini terutama untuk tujuan Informasi, Informasi yg mempunyai kegunaan yg sanggup meningkatkan kesadaran wacana bagaimana Pesawat Militer dipengaruhi oleh pengenalan kemampuan tertentu.

Hal ini pun harus dicatat bahwa hanya National Aeronautical Information Publications (AIPs) serta Aeronautical Information Edaran (AICS) berisi informasi formal serta tanggung jawab wacana avionik persyaratan yg berlaku untuk pesawat Negara.