Organisasi Penerbangan Sipil Internasional - Icao

( International Civil Aviation Organization - ICAO ) - Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga ini membuatkan teknik serta prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan serta pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terncana serta aman.


Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, yg disusun oleh sebuah konferensi di Chicago pada bulan November serta Desember tahun 1944. Konvensi ini pun dikenal sebagai Konvensi Chicago). Pada bulan Oktober 1947, ICAO menso baserta khusus PBB yg gres didirikan. Konvensi Chicago ditetapkan tujuan ICAO.

Dewan ICAO membekali Standar serta merekomendasikan praktik mengenai penerbangan, pencegahan gangguan campur tangan yg ilegal, serta pertolongan fasilitas mekanisme lintas negara untuk Penerbangan Sipil Internasional.










Difinisi Standar serta Praktek Rekomendasi

STANDAR
Spesifikasi (Karakteristik fisik, Konfigurasi, Material, Kinerja, Personil atau Prosedur, Penerapan yg seragam, diakui ). Diperlukan untuk keselamatan atau keteraturan navigasi udara INTERNATIONAL serta NASIONAL Negara Peserta akan menyesuaikan dengan Konvensi.  Dalam hal ketidakmungkinan kepatuhan, pemberitahuan kepada Dewan menurut Pasal 38 dari Konvensi.

REKOMENDASI PRAKTEK
Spesifikasi untuk karakteristik fisik, konfigurasi, material, performa, personil atau prosedur, penerapan seragam yg diakui sebagai diinginkan dalam kepentingan keselamatan, keteraturan atau efisiensi navigasi udara INTERNATIONAL serta NASIONAL Negara Peserta akan berusaha untuk mengikuti keadaan sesuai dengan konvensi.


ICAO Annexes

ICAO SARPS (Standar serta Praktek Rekomendasi) untuk masing-masing bisertag tanggung jawab ICAO yg terkandung dalam 19 Lampiran. Setiap Annex berafiliasi dengan topik tertentu.
Semua tergantung pada perubahan reguler serta detail sehubungan banyak dari mereka yg terkandung dalam publikasi di nomor ICAO Document Seri.

Annex 1      Personnel Licensing

Annex 2      Rules of the Air

Annex 3      Meteorological Service for International Air Navigation

Annex 4      Aeronautical Charts

Annex 5      Units of Measurement to be Used in Air and Ground Operations

Annex 6      Operation of Aircraft

Annex 7      Aircraft Nationality and Registration Marks

Annex 8      Airworthiness of Aircraft

Annex 9      Facilitation

Annex 10    Aeronautical Telecommunications

Annex 11    Air Traffic Services

Annex 12    Search and Rescue

Annex 13    Aircraft Accident and Incident Investigation

Annex 14    Aerodromes

Annex 15    Aeronautical Information Services

Annex 16    Environmental Protection

Annex 17    Security: Safeguarding International Civil Aviation 
                    Against Acts of Unlawful Interference

Annex 18    The Safe Transport of Dangerous Goods by Air

Annex 19    Safety Management


More Detail ...


Artikel Terkait