Showing posts sorted by relevance for query inilah-cara-terbaru-registrasi-kartu-sim-prabayar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query inilah-cara-terbaru-registrasi-kartu-sim-prabayar. Sort by date Show all posts

Inilah Cara Terbaru Pendaftaran Kartu Sim Prabayar

Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai 31 Oktober 2019 akan mulai menertibkan proses pendaftaran kartu sim prabayar.

Proses pendaftaran kartu sim prabayar yang gres ini dibutuhkan dapat lebih optimal dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar.

Untuk melaksanakan registrasi, para pelanggan kartu sim prabayar nantinya cukup memakai NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Untuk detailnya akan sedikit berbeda di tiap operator.

Bagi yang belum memiliki KTP, dapat melihat nomor NIK yang terdiri dari 16 digital di Kartu Keluarga.

Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2019 untuk para pengguna baru. Sedangkan pengguna usang gres diwajibkan untuk pendaftaran ulang setelahnya, di sekitar Februari 2018.

Selain metode SMS, calon pengguna juga dapat mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi gres dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada hukuman menanti. Salah satunya, nomor tidak dapat dipakai lagi.

Berikut cara pendaftaran kartu prabayar untuk pelanggan gres dan lama.


Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar

Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar


Bagi pengguna gres Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan gres XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan gres Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren dapat mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar


Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar

7 Hal Yang Harus Diketahui Soal Pendaftaran Kartu Sim Prabayar

7 Hal yang Harus Diketahui Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar - Terhitung semenjak 31 Oktober 2019 hingga penutupan bulan Februari 2018, pemerintah mewajibkan pelanggan usang kartu SIM prabayar diwajibkan melaksanakan pendaftaran ulang dengan menyertakan nomor KTP dan kartu keluarga. Hal ini juga berimbas pada pengguna gres kartu SIM prabayar (perdana) yang juga diwajibkan untuk melaksanakan hal yang sama.

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan menyerupai belum adanya nomor KTP alasannya blanko E-KTP yang belum tersedia sehingga proses mendapat KTP sanggup berbulan-bulan bahkan tahunan.

Kendala lainnya berupa data sentral di pusat yang memakai basis data Disdukcapil tiap kawasan masih belum lengkap. Namun, perlu diketahui pula supaya kendala-kendala lain tidak terjadi kepada pelanggan kartu SIM prabayar yakni terkait tata cara dan mekanisme pendaftaran. Dibawah ini akan dijabarkan bagaimana tata cara dan mekanisme pendaftaran tersebut:

 Hal yang Harus Diketahui Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar 7 Hal yang Harus Diketahui Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar



Alasan pendaftaran ulang

Dasar aturan pendaftaran kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Hal ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab menyerupai penipuan dan hoax. Sistem operator seluler akan terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait pribadi dengan data kependudukannya. Hal ini perlu dilakukan alasannya pemerintah berniat untuk menerapkan Single National Identity.


Cara registrasi

Registrasi ulang dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator dengan menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK. Tiap data yang masuk akan dikroscek keasliannya ke server Disdukcapil. Pendaftaran juga sanggup dilakukan sendiri. Ada dua metode yang sanggup ditempuh, yakni melalui SMS atau lewat layanan online operator.



Batas waktu

Registrasi ulang mulai efektif tanggal 31 Oktober 2019 hingga 28 Februari 2018. Jika tidak melaksanakan regristrasi ulang maka akan ada kompensasi untuk melaksanakan regristrasi hingga 1-2 bulan. Penutupan nomor kartu SIM prabayar akan dilakukan sedikit demi sedikit kalau hingga waktu kompensasi berakhir tidak juga melaksanakan pendaftaran ulang.


Tidak mempunyai KTP

Jika E- KTP atau KTP masih belum jadi atau hilang maka sanggup memakai nomor di kartu keluarga. "Kalau kini contohnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan menempel ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," tutur Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah.



Sanksi kalau tidak mendaftar

Hingga tenggat waktu yang ditetapkan tidak kunjung mendaftar maka nomor telepon pelanggan akan diblokir secara bertahap. Pemblokiran tersebut meliputi blokir panggilan keluar, panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.


Keamanan data

Pemerintah dalam hal ini Disdukcapil menjamin keamanan data pelanggan yang didaftarkan pada nomor kartu prabayar. Data tidak akan sanggup diubah dan disalahgunakan operator alasannya letaknya berada di server Dukcapil. Operator pun dihentikan untuk membocorkan segala data pribadi milik pelanggan alasannya ada hukuman hukumnya.

"Kami jamin operator hanya sanggup melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena susukan yang diberi ke mereka berbeda, hanya verifikasi saja," tutur Zudan.

"Kalau hingga operator telekomunikasi membocorkan itu, nanti beliau dikenai denda ratusan miliar, ada hukuman pidananya, dan perjanjian kolaborasi nya dihentikan," pungkasnya.


Jumlah nomor yang sanggup dimiliki seorang pengguna

Tidak ada batasan dalam jumlah kepemilikan nomor kartu SIM. Hanya saja untuk tiap satu operator, pengguna hanya sanggup mempunyai 3 nomor kartu SIM dengan catatan harus tiba ke gerai operator telekomunikasi tersebut untuk melaksanakan pendaftaran.